Hukuman Pinangki Disunat karena Punya Bayi, Tapi Angelina Sondakh Dulu Divonis Berat

Eramuslim.com – Komnas Perempuan angkat bicara terkait pemotongan masa kurungan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Terkait hal itu, pengurangan hukuman itu ternyata pernah terjadi terhadap bekas politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Hukuman Pinangki Disunat karena Punya Bayi, Tapi Angelina Sondakh Dulu Divonis Berat

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengakakan,  pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta terkait posisi Jaksa Pinangki yang masih memiliki anak balita, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi masa hukumannya.

“Namun, solusi yang diambil tentunya tidak boleh mengurangi kemampuan pemindaan dari pencapaian tujuan pemidaan itu sendiri. Karenanya, solusi atas dampak sosial budaya tidak melulu berupa pengurangan sanksi,” kata  Siti lewat keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (17/6/2021).

Siti mengakatakan perbuatan  korupsi termasuk kejahatan luar biasa, sehingga seharusnya dicarikan solusi lain bagi Jaksa Pinangki untuk tetap dapat merawat anaknya, dibanding memotong masa hukumannya.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

“Demikian juga memastikan perbaikan infrastruktur di lembaga pemasyarakatan bagi pemenuhan hak terpidana terkait keluarga, termasuk ruang laktasi dan interaksi dengan anggota keluarga yang berkunjung. Di dalam kerangka penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pencarian opsi-opsi solusi yang mengurangi celah pengukuhan peran gender, apalagi untuk menjadi celah hukum yang merintangi keadilan, menjadi sangat penting,” jelas Siti.

Oleh karenanya, Komnas Perempuan merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Jaksa Pinangki melakukan upaya kasasi.

Terlebih perkara terpidana korupsi yang melibatkan perempuan yang memiliki anak balita  bukan kasus baru, seperti yang dialami Angelina Sondakh meski berbeda dengan Pinangki.

Siti mengatakan, saat itu Mahkamah Agung malah memperberat vonis kepada Angelina Sondakh.

“Penting juga mencatat bahwa dalam kasus korupsi oleh AS (Angelina Sondakh), seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4, 5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai 40 milyar (21 November 2013),” ujar Siti.

“Upaya kasasi pada kasus PSM diharapkan dapat mengurangi disparitas hukuman, yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara pada umumnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.