ICEL Nilai Luhut Tutupi Banyak Fakta Soal Proyek Reklamasi Jakarta

Eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dianggap telah berbohong dalam upaya Reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan gugatan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang diwakili oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) atau Yayasan Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia, di Komisi Informasi Publik Pusat, Graha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Lantai 5, Jalan Abdul Muis Nomor 8, RT 11/RW 08, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Peneliti Indonesia Center Environment Law (Icel) Rayhan Dudayev menyampaikan, Menko Maritim Luhut Panjaitan telah berbohong dan kembali mangkir tidak membuka hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.

“Dalam sidang, Menko Luhut hanya memberikan powerpoint yang sebelumnya diberikan, tetapi tidak memenuhi permohonan informasi yang diajukan,” ujar Rayhan.

Dia menjelaskan, banyak informasi yang ditutup-tutupi terkait Reklamasi Teluk Jakarta yang disebutnya sebagai Mega Skandal itu.

“Menko Maritim telah menutup-nutupi hasil kajian yang menjadi dasar sikap inkonsisten terkait reklamasi Teluk Jakarta. Ini merupakan preseden buruk hak atas informasi sebagai bagian dari hak atas lingkungan,” ujarnya.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Nelson Nikodemus Simamora menyampaikan, di persidangan juga terungkap, Wakil dari Menko Maritim hanya menyebut adanya rekomendasi tanpa adanya hasil kajian.

“Ini menujukkan tidak ada dasar yang kuat dari Menko Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi dan bertindak sewenang-senang,” ujar Nelson.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berharap agar persoalan ini dibongkar dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.

Salah seorang Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Handika Febrian menambahkan, sebelumnya Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan di publik bahwa pihaknya akan membuka dan sudah membuka semua yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta, nyatanya tidak.

“Menko Luhut berbohong dengan akan membuka hasil kajian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pernyataan yang disampaikan Menko Luhut hanya upaya untuk membuat publik semakin bingung dengan sikap pemerintah yang plin plan,” tandasnya.

Pasca dilakukannya sidang perdana keterbukaan informasi dengan nomor 050/X/KIP-PS/2016 terkait informasi kajian Reklamasi Teluk Jakarta, sidang kedua kembali digelar.

Pertarungan ini belum selesai, sidang selanjutnya sudah dijadwalkan kembali pada minggu ketiga atau minggu keempat pada Bulan Maret 2017. “Dengan agenda mediasi, yang mana pihak termohon diharapkan memberikan kajian sesungguhnya,” ujar Handika. (kl/rmol)