ICMI: Kampanye Dengan Bahasa Asing Langgar UU

Harus Ditelusuri

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Kajian dan Analisa Sosial (LeKAS) Karnali Faisal mengatakan, ajakan untuk memilih pasangan capres/cawapres harusnya tetap merujuk pada aturan kampanye yang ditetapkan KPU. Jika sepanjang sosialisasi tersebut sesuai dengan aturan maka tentu hal tersebut tidak menjadi persoalan.

“Tentu yang juga perlu kita kritisi dari tayangan video tersebut adalah bahasa pengantar yang digunakan untuk melakukan kampanye di luar Bahasa Indonesia yang secara resmi digunakan sebagai bahasa nasional,” jelasnya.

Oleh karenanya KPU harus menelusuri pembuat video tersebut, apakah betul dibuat oleh tim yang tergabung di paslon presiden/wakil presiden atau bukan.

Ini harus diklarifikasi terlebih dahulu agar bisa diketahui motif dari pembuat video sosialisasi tersebut. Ajakan untuk mencoblos salah satu paslon juga merupakan bagian dari kampanye. KPU dan Bawaslu harus menelusurinya,” tandasnya. (ht)

Buku pilihan pekan ini,  silahkan pesan stok terbatas, klik ini :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-preorder-edisi-revisi-penyempurnaan-digest-12-imperialisme-kuning.htm