ICW Curiga Gedung Kejaksaan Agung Sengaja Dibakar

Eramuslim.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.

“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (23/8).

“Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kurnia.

Kurnia memandang, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum selesai. Dia menyebut, Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.