ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Terus Mangkir Pemeriksaan

eramuslim.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait dugaan rasuah. Hal ini dapat dilakukan jika Lukas terus-menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut.

“ICW mendesak agar KPK bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe, misalnya, mengambil tindakan berupa penjemputan paksa,” kata Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kurnia mengatakan, upaya penjemputan paksa itu pun sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Selain itu, Kurnia menyebut, opsi lain yang juga mungkin bisa dilakukan oleh KPK adalah menangkap dan menahan Lukas.

Dia menuturkan, Pasal 17 KUHAP mensyaratkan dua hal kepada aparat penegak hukum yang ingin melakukan penangkapan, yakni perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status orang tersebut sebagai tersangka.

“Bahkan, jika kemudian Lukas ditangkap, KPK pun dapat langsung melakukan penahanan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap Lukas dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Disamping itu, ICW juga meminta Partai Demokrat agar tidak membela Lukas yang merupakan kadernya. Partai Demokrat diharapkan untuk memberi dukungan kepada KPK dalam mengungkap kasus ini.

“Partai Demokrat (didesak) mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe,” ujarnya.

Kurnia menambahkan, ICW pun berharap agar Lukas dapat bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Lukas diharapkan bisa segera memberikan keterangan kepada penyidik KPK.