Identitas Majelis Hakim yang Bakal Adili Munarman Dirahasiakan

Eramuslim.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan segera mengadili tersangka dugaan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Adapun susunan majelis yang menangani perkara Munarman itu akan dirahasiakan.

Diketahui sidang perdana Munarman akan digelar pada 1 Desember mendatang. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Namun nama susunan majelis hakim yang menangani kasus Munarman dirahasiakan.

“Tidak (tidak dapat disampaikan susunan majelis),” kata pejabat humas PN Jaktim, Alex, saat dihubungi, Rabu (22/11/2021).

Hal itu karena dalam Pasal 34 UU nomor 5 tahun 2018 pemberantasan kasus terorisme mengatur tentang perlindungan identitas penyidik, hakim, jaksa, petugas pemasyarakatan.

Berikut bunyinya:

Pasal 34

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa:

a. perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental

b. kerahasiaan identitas, dan

c. bentuk perlindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan