Ijtima Ulama III DIlarang, Germas PMKRI: Pemerintah Kok Makin Aneh

Eramuslim.com – Pemerintah diminta mematuhi prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap individu atau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Entah dengan bentuk apapun, asalkan masih dalam koridor aturan dan hukum yang berlaku.

Ketua Gerakan Masyarakat Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Germas PMKRI) Rinto Namang menangkap kesan penguasa yakni pemerintah kini semakin tak demokratis. Soalnya, ulama yang hendak menggelar Ijtima III pun hendak dilarang-larang dilakukan.

“Ijtima ulama, aksi turun ke jalan, atau apapun bentuknya, sejauh itu berkumpul untuk menyatakan pendapat adalah sah dalam demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan setiap individu sebagai warga Negara,” tutur Rinto.

Dia menyikapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang hendak menghentikan Ijtima Ulama III.

Rinto menegaskan, gerakan berkumpul dan menyatakan pendapat dalam negara demokrasi itu sah dan dijamin UUD 1945 Pasal 28. Negara, dalam hal ini pemerintah, tidak boleh melarang setiap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.

Justru sebaliknya, kata dia, negara melindungi hak-hak tersebut agar tidak dikurangi dan diintimidasi oleh pihak manapun.