Ijtima Ulama III DIlarang, Germas PMKRI: Pemerintah Kok Makin Aneh

Karena itu, Rinto berharap meskipun semua unsur di Kantor Presiden saat ini adalah bagian dari pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, bukan berarti apa yang disampaikan Moeldoko itu harus diamini.

Sebab, menurut Rinto, jelas sekali pernyataan Moeldoko itu justru antidemokrasi dan menunjukkan arogansi maupun sikap otoriter kepada masyarakat.

“Saya kira pernyataan Kepala Staf Kepresidenan adalah suatu pernyataan yang bertentangan dengan UUD 1945. Itu juga bertentangan dengan hak dan kebebasan warga negara. Karena itu, atas nama demokrasi, Saudara Moeldoko harus mundur dari jabatannya itu,” tutupnya.

Moeldokobaru-baru ini merepon adanya wacana Ijtima Ulama III atas hasil Pemilu 2019. Moeldoko meminta sebaiknya Ijtima Ulama III tidak dilakukan dan harus dihentikan.

Sebagai catatan, Ijtima Ulama III rencananya digelar untuk menetapkan sikap bersama dalam menyikapi kecurangan-kecurangan yang ada dalam Pemilu 2019.

“Persoalan kecurangan selalu diembuskan. TSM ya, terstruktur, sistematis, masif, ada satu lagi mungkin (yang kurang), luar biasa. Jadi menurut saya ini sebuah upaya yang harus kita hentikan, tak boleh kita menjustifikasi sebuah persoalan yang belum tuntas,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/4) lalu.

Moeldoko mengatakan, ketimbang menggelar Ijtima Ulama, lebih baik persoalan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau pun ada kekurangan yang dilakukan atau tidak sengaja dilakukan KPU dengan segala keterbatasannya, selesaikan saja dengan cara-cara konstitusional. Bukan dengan Ijtima, itu apa urusannya? Urusan politik kok dicampuradukkan, enggak karu-karuan, sehingga membingungkan masyarakat?” cetus Moeldoko. [rmol]