Ikuti Perpres Jokowi, 10 Ribu Korban Gempa Lombok Utara Dikeluarkan dari BPJS

Eramuslim – Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengeluarkan 10 ribu warga Lombok Utara dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Langkah bupati tersebut lantaran kecewa atas sistem BPJS kesehatan yang tidak mengakomodir warga yang terkena musibah gempa.

Untuk menandingi BPJS kesehatan, Najmul membuat Kartu Lombok Utara Sehat, yang akan digunakan masyarakat untuk berobat, tanpa harus menanti jaminan kesehatan (JKN) dari BPJS yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat korban gempa.

Menanggapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali, mengatakan sesuai dalam Peraturan Presiden, bencana alam tidak menjadi tanggungan JKN. Dana terhadap penanggulangan bencana maupun pengobatan terhadap korban memiliki pos anggaran di luar JKN.

“BPJS kesehatan dalam menjalankan tugas harus mengikuti regulasi yang diatur Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang JKN,” ujarnya di Mataram, Selasa (2/4).

Ali mengatakan, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa tidak masuk tanggungan JKN. Aturan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

“Pada PP 22 itu disebut penyelenggaraan penanggulangan bencana pasca bencana terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi, juga dipisahkan ada dana sendiri bersumber dari APBN maupun APBD,” jelasnya.