IMB Reklamasi Terbit Gara-Gara Anies Terikat Pergub Bikinan Ahok

Eramuslim – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau reklamasi dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terikat peraturan gubernur (Pergub) yang terbit di zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub 206/2016 soal izin pembangunan di lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB kepada 932 bangunan yang terlanjur berdiri dan sedang dibangun Pantai Maju.

Sebenarnya, kata Anies, sebagai regulator Pemprov DKI berhak mengubah kebijakan, termasuk Pergub 206/2016. Namun hal itu tidak dilakukan karena Anies berpegang pada satu keyakinan bahwa sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut.

“Jadi IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri,” kata Anies seperti dikutip RMOLJakarta, Rabu (19/6).

Anies menegaskan bahwa penerbitan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemprov DKI secara berkelanjutan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan dirinya tidak sedang mencari pujian. Sebab, pujian itu bisa saja diraih dengan  membongkar semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi.

“Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak,” tegasnya.

Sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (rmol)