Imigrasi akui Tak Kuasa Memulangkan Habib Rizieq

Eramuslim.com -Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan secara resmi perihal pencabutan paspor Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Belum ada (permohonan resmi pencabutan paspor Rizieq),” katanya di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).

“Inisiatif pemulangan Rizieq tidak bisa dilakukan lantaran tugas Imigrasi yang hanya bertugas melakukan upaya menangkal orang asing dan mencegah orang Indonesia ke luar negeri,” sambungnya.

Dalam hal ini, Ronny menjelaskan kalau dirinya telah menemui Wapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana. Pihak imigrasi, punya standar operasional prosedur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain itu, tugas Imigrasi juga diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang mengatur tata cara permintaan pencegahan maupun permintaan penangkapan bagi WNI yang berada di luar negeri. Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan undang-undang. Jadi penyidiknya meminta kepada bapak Menkum HAM, pendelegasian kepada Ditjen imigrasi untuk melakukan bantuan,” bebernya.

Lanjutnya, setelah menerima permintaan resmi dari polri, pihak imigrasi Indonesia dimungkinkan mencabut paspor atau dokumen perjalanan Rizieq Shihab. Lalu, imigrasi Indonesia juga bisa berkoordinasi guna agenda deportasi dengan negara yang saat ini ditinggali.

“Kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara, dengan diberikan surat perjalanan laksana paspor, agar bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia,” katanya. (jk/mdk)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm