Inalillahi, Gegara UU ITE, Ibu dan Bayi 6 Bulan di Aceh Dipenjara

Video itu direkam Isma ketika Bakhtiar bersama perangkat desa lainnya mendatangi rumah orang tua Isma untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah. Namun, setiba di sana, Bakhtiar bersama perangkat desa sempat terlibat keributan dengan ibu dan suami Isma yang berujung pengusiran.

Rekaman itu kemudian diunggah oleh Isma ke Facebook dengan narasi bahwa kepala desa tidak ingin menyelesaikan masalah, tetapi malah memukul perempuan. Unggahan tersebut kemudian viral. Karena merasa difitnah, Bakhtiar melaporkan unggahan itu ke polisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh Heni Yuwono menuturkan, Isma turut membawa bayinya berusia enam bulan dalam Rutan Lhoksukon karena masih memerlukan Air Susu Ibu (ASI). “Bayi itu bukan ditahan, tetapi karena masih menyusui, bayinya dibawa ke rumah tahanan. Seharusnya di luar,” katanya kepada jurnalis, Minggu (28/2).

Menurut Heni, langkah Isma itu tidak menyalahi aturan. Sel penjara di rutan dan lapas di Aceh, kata dia, punya fasilitas khusus untuk narapidana atau tahanan perempuan, termasuk bila mereka membawa bayi.

“Bayi itu mungkin juga masuk dalam tanggung jawab rutan,” ujarnya.

Karena Isma masih harus menyusui anaknya, kata Heni, dia bisa saja menjadi tahanan kota atau rumah asal ada surat perintah dari kejaksaan.

“Bila ada perintah dari kejaksaan atau pihak berwenang yang menahan untuk dialihkan (status).tahanannya ke tahanan rumah atau kota, ya kami laksanakan secepat mungkin,” sebut Heni.

Peristiwa ‘dipenjaranya’ ibu dan bayi ini jelas berbeda perlakuan dengan penanganan hukum terhado artis Gisel yang tidak dipenjara karena adanya ‘rasa kemanusiaan’ di mana Gisel masih memiliki anak yang masih kecil. Gisel artis ternama dan Isma hanyalah rakyat kecil. Namun seharusnya keduanya sama setara di mata hukum. Jika huku sudah tebang pilih, maka ada sesuatu yang salah di dalam penegakan hukum itu sendiri. [em]