Inalillahi! Tukang Becak Salah Bawa Penumpang Divonis Penjara 15 Tahun

Eramuslim.com – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pengakuan seorang bapak-bapak pengayuh becak yang divonis penjara selama 15 tahun hanya karena salah membawa penumpang.

Dalam video yang dibagikan channel YouTube Mister Prasss, pengayuh becak bernama Agus alias Agom mengaku tidak tahu bila penumpangnya membawa karung berisi sabu-sabu seberat 45 kg.

“Jika apa yang diceritakan itu benar, maka tidak layak beliau dimasukkan ke dalam penjara selama 15 tahun,” kata Wakil Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Amirullah Hidayat menanggapi curahan hati Agom, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut murni karena pengayuh becak tidak tahu-menahu barang apa yang dibawa penumpang. Sebab, kata dia, tidak mungkin pengayuh becak menanyakan satu persatu penumpang tentang barang yang dibawa.

“Apalagi sampai memeriksanya. Bagi seorang penarik becak, mendapatkan penumpang adalah suatu rezeki yang besar,” sambungnya.

Berangkat dari logika tersebut, ia pun meminta aparat penegak hukum untuk kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang kasus pengayuh becak tersebut.

“Jika memang terbukti tidak bersalah, maka wajib dibebaskan demi penegakan hukum yang berkeadilan,” lanjut Amirullah.

Di sisi lain, kasus Agom patut menjadi perhatian lembaga hukum terkait, termasuk Komnas HAM agar ikut bersuara.

“Bandar narkoba wajib dihukum seberatnya, jika perlu semua bandar narkoba di negeri ini dihukum mati. Tapi janganlah orang yang tidak tahu apa-apa tentang narkoba, dihukum, apalagi seorang tukang becak,” tutup Amirullah yang juga kader  Muhammadiyah. (RMOL)