Indonesia Perlu Mempertimbangkan Penundaan Ibadah Haji Tahun Ini

Eramuslim – Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon menceritakan akhir pekan lalu Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta telah menyurati Menteri Agama, Fachrul Razi agar menunda penyelesaian kewajiban urusan haji untuk tahun ini karena adanya Covid-19.

Melalui suratnya, kata Fadli Zon, pemerintah Saudi meminta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H ditunda. Pasalnya, mereka tengah melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.

Dalam surat tersebut, Kedubes Arab Saudi juga melampirkan surat dari Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Muhammad Saleh Benten.

“Meski secara verbal tidak (atau belum?) menyebut pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, namun menurut saya surat dari pemerintah Saudi ini secara tersirat telah menyampaikan pesan perkembangan terkini wabah Covid-19 mungkin akan melahirkan keputusan darurat yang bersifat drastis,”ujar Fadli lewat keterangan tertulis, Kamis (26/3).

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah bijak untuk keputusan penundaan ibadah haji pada tahun ini.

“Belajar dari pembatalan izin umrah yang dilakukan secara mendadak oleh Saudi, pemerintah perlu mengambil langkah proaktif. Apalagi, Saudi kini tengah menghadapi lonjakan jumlah orang yang terpapar Covid-19. Per 25 Maret 2020 misalnya, jumlah orang terpapar di Saudi mencapai 767 kasus,” bebernya.

“Padahal, sehari sebelumnya, jumlah orang yang terpapar dilaporkan masih berada di angka 562. Kemarin, pemerintah Saudi melaporkan kematian pertama akibat virus corona di negaranya. Bagaimana mereka akan mengatur 2,4 juta jamaah haji di tengah wabah yang cepat sekali menular tersebut?” ujar Fadli Zon menambahkan. (rmol)