Ini Kata KPK Ogah Pamerkan Barbuk Amplop Serangan Fajar Berlogo Capres Jempol

Eramuslim – Ratusan ribu amplop yang diduga terdapat logo jempol (identik dengan paslon tertentu) berisi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang telah dipack di dalam puluhan kardus dan siap sebar untuk Serangan Fajar Pemilu 2019 oleh politikus Golkar Bowo Sidik telah diamankan oleh penyidik KPK.

Saat konfrensi pers, awak media meminta KPK membuka tumpukan kardus yang berisi uang Rp 8 M di dalam amplop yang diduga ‘berlogo jempol’ yang identik dengan paslon tertentu untuk kepantingan “serangan fajar Pemilu 2019”.

Namun, Wakil Ketua Basaria Panjaitan sempat berdiskusi kecil dengan Jubir KPK Febri Diansyah yang berada disebelahnya. Akhirnya Basaria tidak menjawab dan Febri Diansyah malah yang angkat bicara.

Febri mengatakan, KPK enggan membukanya karena barang bukti yang diamankan masih disegel dan harus melalui persetujuan tim penyidik dan orang yang bersangkutan harus mengetahuinya.

“Jadi yang perlu dipahami ada prosedur-prosedur dan hukum acara itu kalau barang bukti itu diubah kondisinya. Amplop yang diperlihatkan tadi dalam keadaan ditutup dengan lem. Jadi kalo dibuka harus ada prosedur tertentu sampai dibuat berita acara dan hal-hal lain yang tentu saja tidak mungkin bisa dilakukan langsung di ruangan ini,” jelas Febri saat konfrensi pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (28/3) malam.

Febri menambahkan, barang bukti tersebut sangat memungkinkan untuk dibuka saat persidangan kelak di pengadilan Tipikor. Sebab, mekanisme untuk membongkar barang bukti mesti juga diketahui si pemilik barang tersebut.

“Kalaupun nanti misalkan di pengadilan dibutuhkan membuka semuanya itu berdasarkan perintah hakim itu sangat mungkin dibuka,” kata Febri.