Ini Ancaman Hukuman Bagi Sukmawati

Eramuslim.com – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri telah sampai di pihak kepolisian. Koordinator Bela Islam (Korlabi) telah resmi melaporkan Sukmawati karena dianggap telah menistakan agama saat mengisi sebuah acara diskusi.

Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan, ia bersama dua orang tim Advokat Korlabi, Arvid Saktyo dan Azam Khan, pada Jumat malam (16/11), mendampingi Ratih Puspa Nusanti untuk melaporkan Sukmawati ke pihak kepolisian.

“Ibu Ratih sebagai pelapor atas nama pribadi yang terpanggil mewakili umat Islam untuk melaporkan Sukmawati yang diduga kembali menistakan agama. Kali ini yang dihina adalah Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Soekarno,” kata Novel saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).

Novel menjelaskan, menurut analisis Korlabi, putri Proklamator Bung Karno ini sudah memenuhi unsur dugaan pidana penodaan agama.

“Yaitu pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terang Novel.

Sebelum Sukmawati, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga pernah melakukan penistaan agama yang berakibat munculnya gelombang aksi massa.