Ini Pembelaan Guru SMA 87 Yang Dituding Anti-Jokowi

Meski merasa dijelek-jelekkan, Nelty kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah karena dianggap merugikan tempatnya mengajar itu. Nelty juga minta maaf secara khusus kepada Jokowi.

“Selama dan setelah pemutaran video saya memberikan penjelasan/komentar tentang isi video. Ada kemungkinan saya salah ucap atau siswa salah mempersepsikan kalimat- kalimat penjelasan saya,” ujar Nelty dalam surat yang dibuatnya yang tertanggal hari ini.

“Sebagai manusia yang tidak luput dari khilaf dan salah, dengan hati yang tulus saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian ini, khususnya kepada bapak Presiden Jokowi yang terbawa-bawa dalam masalah ini,” sambung Nelty.

Surat bermaterai yang diteken langsung Nelty itu diserahkan Kepala SMAN 87 kepada para wartawan yang sedang berada di sekolah itu.

“Saya berjanji akan lebih berhati-hati di masa yang akan datang, agar ucapan dan tindakan saya tidak menyinggung siapa pun,” tutur Nelty.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah, Sudin Wilayah 1 Jakarta Selatan, Hermanto langsung datang ke SMAN 87 untuk mengkonfirmasi kasus tersebut. Ditemani Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Wagimin, Hermanto dengan Nelty dan Kepala Sekolah SMAN 87 Patra Patiah.

Bawaslu DKI juga ikut menyoroti kasus ini. Bawaslu menyatakan jika peristiwa itu benar, Nelty dianggap melanggar UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 poin c, d, dan h. Sanksi pidananya 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta

Berikut bunyi pasal 280 UU Pemilu ayat 1 poin c, d, dan h:

Poin c: Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain

Poin d: Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

Poin h: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

[dtk]

Mau numpang tanya, kalo yang kampanye di pesantren kok boleh ya, padahal KPU jelas-jelas melarangnya..