Ini Penjelasan Novel Soal Simpang-Siur Informasi Soal KPK

Eramuslim.com – Santer kabar 75 pegawai KPK diberhentikan buntut tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Sebagian informasi itu benar adanya tapi di sisi lain ada bantahan perihal pemecatan.

Informasi yang benar yaitu tentang 75 pegawai itu tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Sedangkan perihal pemecatan ditepis mentah-mentah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?

Bermula dari amanah dari Undang-Undang KPK hasil revisi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN. Setelahnya muncul aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lantas Ketua KPK Firli Bahuri meneken Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN. Proses pengalihan itu pun berlangsung terhadap 1.351 pegawai KPK.

Hingga hasilnya disampaikan sebagai berikut:

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang

Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang

Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang