Ini Penjelasan Novel Soal Simpang-Siur Informasi Soal KPK

“Itu soalnya aneh-aneh kok, anehnya parah. Dia nanya gini, ‘Pak Novel bagaimana dengan orang-orang KPK yang liar, yang tidak terkendali oleh Pimpinan, oleh struktural atau Pimpinan, bertindak sendiri-sendiri?’ (Ditanya balik) ‘Maksudnya?’, ‘OTT OTT sendiri tanpa izin, segala macam dan lain sebagainya’, saya bilang itu nggak mungkin karena mekanisme itu jelas,” ucap Novel.

“Sekarang begini, saya dengarkan isu itu sudah lama, cuma Anda sebagai pewawancara kenapa kemakan isu itu. Terus saya bilang sama dia, bisa nggak orang yang menjadi informan ke Bapak disuruh mengkonstruksikan bagaimana caranya, kegiatannya apa, maksudnya kalau ada suatu tindakan yang liar gitu, coba gambarkan, tindakannya apa, apakah penggeledahan, apakah penyitaan, apakah OTT, harus jelas konkret, coba konstruksikan, saya pastikan Anda gagal, karena apa? Itu hoaks,” imbuhnya.

“Ketika aku jawab begitu mungkin diambil kesimpulan oh ini suka melawan atasan, hahaha,” sambung Novel.

Selain itu ada pula pertanyaan yang disebut Novel berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Novel pun mengaku menjawab apa adanya.

“Contohnya lagi nih ditanya gini apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan? Saya bilang kalau merugikan secara pribadi nggak ada, tapi merugikan sebagai warga negara banyak, contoh UU KPK yang dilemahkan, contoh lagi UU Omnibus Law, UU Minerba, kenapa kita tahu? Ya kita kan pernah dapat laporan itu, kita juga pernah melakukan pemantauan, kita pernah hampir OTT juga, jadi kita tahu permainan uangnya seperti apa, bohirnya siapa, ini segala macam kita tahu,” kata Novel.

“Terus kalau kita jawab oh tidak ada, berarti kan kita nggak berintegritas, kita berbohong,” imbuhnya.

Namun dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bila tes itu disusun dengan kerja sama dari pihak lain. Firli turut menyebutkan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat tetapi menyerahkan keputusan lanjutan ke KemenPAN-RB.

“Mohon maaf itu bukan materi KPK, karena tadi sudah disampaikan yang menyiapkan materi siapa, penanggung jawabnya siapa, kan jelas tadi,” ucap Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga bersama Firli saat itu memberikan penjelasan megenai materi-materi tes itu. Menurutnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lain untuk proses asesmen.

“Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK sebagai berikut Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” ucap Ghufron.

“Lima instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran,” imbuhnya.

Pembagian peran 5 instansi sebagai berikut:

a. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan

dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas;

b. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (

BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling;

c. Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) berperan dalam pelaksanaan

wawancara pegawai KPK:

d. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan

e. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK

pegawai KPK.

Selain itu Firli menepis perihal pemecatan: Bagaimana penjelasannya?(dtk)