Ini yang Boleh Buka di Jakarta Selama PSBB Transisi

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Juni 2020. Pekan pertama PSBB transisi yang dimulai pada Jumat 5 Juni 2020 dimana tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Covid-19.

Anies menjelaskan ada empat pekan PSBB transisi dimana setiap pekan akan dibagi mana hari kerja dan akhir pekan (sabtu-ahad). “Kita membagi pembukaan per pekan ini berdasarkan urutan pengendalian penduduk,” kata Anies saat konferensi pers perpanjangan PSBB khusus masa transisi di Balai Kota, Kamis (4/6).

Inilah urutannya:

PEKAN PERTAMA (Mulai Jum’at, 5 Juni 2020): sudah diperbolehkan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas tampung jamaah 50 persen dari total kapasitas. Dan harus mengikuti prinsip protokol kesehatan atau pencegahan penularan Covid-19.

Selain rumah ibadah dan aktivitas ibadah, Anies juga menyebut fasilitas olahraga outdoor sudah bisa dibuka pada pekan pertama. Kemudian mobilitas kendaraan pribadi dan angkutan umum massal, termasuk taksi online atau non-online. Dengan catatan beroperasi dengan kapasitas hanya 50 persen, serta tetap menjaga jarak aman dan protokol Covid-19.

PEKAN KEDUA (8 Juni): “Perkantoran, rumah makan mandiri bukan di pusat perbelanjaan, perindustrian, pergudangan, pertokoan, layanan pendukung (bengkel, service dan fotokopi), museum, galeri, perpustakaan dan ojek (online atau pangkalan) bisa beroperasi,” ujar Anies.