Inilah Daftar Maskapai Penerbangan Indonesia Yang Dilarang ke Eropa

Garuda-Indonesia-AirlinesEramuslim.com – Hanya Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines (Mandala Tigerair), Ekspres Transportasi Antarbenua, dan Indonesia Air Asia yang boleh terbang di langit Eropa. Maskapai penerbangan lain yang telah disertifikasi oleh otoritas Indonesia dinyatakan dilarang beroperasi ke Eropa. Demikian antara lain isi air safety list terbaru dari otoritas Uni Eropa yang diumumkan Kamis (25/6). Sejumlah maskapai penerbangan dilarang beroperasi di Eropa karena tidak memenuhi standard keselamatan dan keamanan. Air safety list itu disusun oleh Komite Keselamatan Udara Uni Eropa, yang terdiri dari para ahli keselamatan penerbangan, masing-masing dari 28 negara anggota Uni Eropa serta dari Norwegia, Islandia, Swiss, dan Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (EASA).

“Komisi terus memantau perkembangan di negara-negara ketiga untuk memastikan maskapai yang terbang ke Uni Eropa memenuhi standard keamanan tertinggi,” ungkap Komisioner Uni Eropa untuk Transportasi Violeta Bulc dalam siaran pers-nya.

Dalam legal notice (pemberitahuan hukum) mengenai daftar maskapai penerbangan yang seluruh operasinya dilarang dalam wilayah Uni Eropa tertera nama-nama maskapai berikut ini.

Citilink Indonesia (CTV), Asi Pudjiastuti (SQS), Batik Air (BTK), Sriwijaya Air (SJY), Kura-kura Aviation (KUR), Deraya Air Taxi (DRY), Trigana Air Service (TGN), Gatari Air Service (GHS), Angkasa Super Services (LBZ), Aviastar Mandiri (VIT), Lion Mentari Airlines (LNI), Merpati Nusantara Airlines (MNA), Pelita Air Service (PAS), Riau Airlines (RIU), Manunggal Air Service (MNS), Derazona Air Service (DRZ), Dirgantara Air Service (DIR), Eastindo (ESD), Indonesia Air Transport (IDA), Jayawijaya Dirgantara (JWD), Johnlin Air Transport (JLB), Kal Star (KLS), Kartika Airlines (KAE), Transnusa Aviation Mandiri (TNU), Transwisata Prima Aviation (TWT), Travel Express Aviation Service (XAR), Travira Utama (TVV), Tri MG Intra Asia Airlines (TMG), Wing Abadi Airlines (WON), dan sejumlah maskapai yang belum memiliki kode penerbangan dari International Civil Aviation Organization (ICAO), antara lain Enggang Air Service, Elang Lintas Indonesia, serta Elang Nusantara Air.

Seluruhnya ada 232 maskapai penerbangan dari seluruh dunia yang dilarang beroperasi di Eropa. Selain sejumlah maskapai dari Indonesia, ada juga dari Afghanistan, Angola, Benin, Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Gabon, Kazakhstan, Kirgistan, Liberia, Libya, Mozambik, Nepal, Sao Tome dan Principe, Sierra Leone, Sudan, Suriname dan Zambia, dengan kekecualian yang disebutkan. Selain itu, Komisioner Violeta Bulc juga mengumumkan pencabutan maskapai penerbangan yang sebelumnya dicekal, yaitu maskapai penerbangan Filipina.

Air safety list tersebut juga digunakan Uni Eropa sebagai alat untuk memperingatkan warganya ketika mereka ingin berpergian ke berbagai penjuru dunia.(rz)