Inilah Tiga Pengertian Radikal Menurut Mahfud MD

Eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan ada tiga jenis radikal, yakni takfiri, jihadi, dan pemikiran atau ideologis. Menurut Mahfud itulah pengertian radikal bagi hukum di Indonesia.

“Bagi hukum kita, radikal itu setiap upaya untuk membongkar sistem yang sudah mapan, yang sudah ada dalam kehidupan bernegara, dengan cara kekerasan. Dengan cara melawan orang lain yang berbeda dengan dia,” ujar Mahfud saat mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) malam.

Mahfud menguraikan radikal terbagi menjadi tiga. Pertama, dalam bentuk takfiri, yang berkaitan dengan agama. Menurutnya, tindakan radikal dalam bentuk takfiri itu selalu mengatakan orang lain yang berbeda sebagai kafir dan kemudian memusuhi, bahkan mendiskriminasi orang lain tersebut.