IPW: Pelantikan Iwan Bule Langgar UU Pilkada, UU Polri, dan UU ASN

Ada pula inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Neta berharap Polri tidak diseret-seret ke ranah politik dan tetap bekerja secara profesional sesuai tugas fungsi Polri.

“Jangan menyeret-nyeret Polri ke dunia lain. Polri cukup dijaga profesionalisme dan infependensinya agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono membantah bahwa penunjukan dan pelantikan Iriawan menyalahi Undang-undang Polri.

“Tidak, Pasal 28 ayat 3 pejabat Polri yang menjabat di luar struktur Polri harus mengundurkan diri (jabatan di Polri dicopot). Pak Iriawan sudah dicopot jabatannya sebagai Asisten Ops Polri. Jadi sudah sesuai,” pungkas Sumarsono menjawab keraguan publik.

Menurut Sumarsono, setelah Iriawan diangkat menjadi Sekretaris Utama Lemhannas, maka ia sudah merupakan pimpinan tinggi madya. Sehingga, lanjut Sumarsono, UU ASN dan UU Pilkada tidak dilanggar. (kmpr)