IRT Dipenjara Bersama Bayinya, Dimana Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab?

Eramuslim.com – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan perusakan gudang pabrik rokok UD Mawar di Kecamatan Kopang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Dua dari empat IRT tersebut diketahui memiliki balita.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2), mengatakan, institusi penegak hukum semestinya memberikan pertimbangan terhadap IRT yang sedang menyusui.

“Sebagai sesama warga bangsa, kami berkeyakinan bahwa proses penegakan hukum yang adil mesti sejalan dengan standar moral dan etika kemanusiaan kita sebagai bangsa yang menjujung tinggi perikemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Sultan.

Senator muda asal Bengkulu ini mengungkapkan, sangat berbahaya jika ada IRT yang sedang aktif menyusui bayinya ditahan oleh penegak hukum dengan delik yang tidak proporsional. Terlepas dari tingkat kesalahan mereka, peristiwa ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.

“Negara harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi rakyat kecil yang justru sedang menuntut keadilan di hadapan korporasi. Sudah cukup dengan kasus Nenek Asyani,” ingat Sultan.

Oleh karena itu, Sultan meminta kepada pihak Kejaksaan untuk cukup dengan melakukan penahanan rumah kepada empat IRT tersebut dalam proses hukumnya. Sudah saatnya penegakan hukum Indonesia ditunaikan dengan pendekatan yang arif dan bijaksana.  Kejaksaan dan kepolisian, ungkap Sultan, harus menjadi tempat penyelesaian masalah dengan cara restoratif. “Kami percaya nilai budaya dan adat bangsa Indonesia bisa menjadi filosofi dari penegakan hukum berkeadilan,” ucap Sultan.(Jppn)