Irwan Fecho Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Punya Etika sebagai Salah Satu Ketum Partai, Mengkhianati Demokrasi demi Kepentingan Pribadi

Lanjutnya, bahwa konsep yang digunakan oleh Negara di dalam UU Parpol adalah self preview oleh anggota partai politik yang memang memiliki hak untuk menentukan sendiri kebijakan partainya (the right of party to determine its own destiny).

“Apa urusan YIM menguji itu kalau bukan faktor uang?” tutur Irwan.

Dia melanjutkan, Yusril telah meyakinkan kliennya bahwa parpol mendapatkan kewenangan delegatif dalam UU sehingga AD/ART masuk dalam ruang lingkup pengujian di MA. .

“Kliennya lupa bahwa berbagai produk hukum dibuat UU tersebut jenis dan cakupannya telah disebutkan di dalam UU,” ungkapnya.

Irwan mengatakan, kewenangan konstitusi MA adalah melakukan pengujian peraturan di bawah UU. Berbagai produk hukum di bawah UU tersebut jenis dan cakupannya telah disebutkan di dalam UU.

“Lihat saja UU pembentukan peraturan perundang-undangan, disitu disebutkan berbagai produk hukum berdasarkan jenis dan hirarkinya” katanya.

Kat dia, demokrasi yang sehat justru mempersyaratkan tidak adanya intervensi kekuasaan negara terhadap hak dan kedaulatan partai politik, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen pembatasan kekuasaan yang sewenang-wenang

“Dalam kasus ini YIM malah bisa merusak demokrasi” tutur Irwan Fecho. [Fajar]