Isi Gugatan Hadi Pranoto ke Muannas: Cabut Kartu Advokat hingga Bekukan PSI

Eramuslim.com – Hadi Pranoto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat putusan provisi atau tindakan pendahuluan, sebelum putusan akhir dalam gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi terhadap Muannas Alaidid dijatuhkan. Dalam gugatan, Ketua Cyber Indonesia itu dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 150 triliun secara tunai.

Putusan provisi pertama yang diminta oleh Hadi Pranoto adalah mencabut kartu tanda advokat dan berita acara sumpah milik Muannas Alaidid. Kedua, Pengadilan diminta melarang Muannas menjalankan profesinya sebagai advokat sebelum putusan akhir.

“Ketiga, menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dibekukan selama pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir,” bunyi gugatan Hadi Pranoto yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, yaitu, Tonin Tachta pada Ahad petang, 9 Agustus 2020.

Provisi Hadi Pranoto selanjutnya adalah menyatakan kegiatan Cyber Indonesia, tidak sah selama proses gugatan belum final. Kemudian, menyatakan penyidikan laporan polisi terhadap Hadi Pranoto yang dibuat oleh Muannas Alaidid dihentikan. Terakhir, memerintahkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menunda penyidikan terhadap Hadi Pranoto atas laporan dari Muannas sampai adanya putusan akhir gugatan.

Ihwal pembekuan PSI, Hadi Pranoto menyampaikan alasannya dalam berkas gugatan tersebut. Menurut dia dan kuasa hukumnya, Muannas Alaidid merupakan politikus PSI dan memiliki jaringan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan pemerintahan.