Isi Pergub Anies soal PSBB Jakarta Terkait Transportasi dan Kendaraan Bermotor

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.

“Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Pergub yang mengatur PSBB itu adalah Pergub 33/2020. Pergub ini mengatur kegiatan di Jakarta.

Terkait Transportasi yakni motor, mobil, dan ojol, maka diatur dalam Pasal 18 yang lengkapnya berbunyi:

Bagian Ketujuh

Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi

Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
c. angkutan perkeretaapian.