Istri Dika Eka Jadi Tersangka Penginjak Alquran, Ternyata Ini Perannya

eramuslim.com – Istri Dika Eka berinisial SR (24) punya peran penting dalam kasus injak Alquran yang menghebohkan publik. Karena itu, istri Dika Eka juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kini, istri Dika Eka telah mendekam di sel tahanan kepolisian. Ia ditangkap bersama suaminya setelah video Eka Dika injak Alquran viral di media sosial.

Video Dika injak Alquran diunggah oleh istrinya, SR di media sosial Facebook karena kesal. Video itu diunggah saat keduanya tengah liburan di Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Video injak Alquran itu sebenarnya sudah direkam pada dua tahun yang lalu, tepatnya 2020.

Pada saat itu, Dika disuruh oleh istrinya untuk menginjak kitab suci Alquran. Sang istri merekam sendiri aksi Dika injak Alquran itu dan kemudian baru diunggah ke akun media sosial pada Rabu, 4 Mei 2022.

Saat menginjak Alquran, Dika juga menantang seluruh umat Islam. Dika dan SR mengaku konten tersebut dibuat bukan untuk menistakan agama Islam.

Menurutnya, konten injak Alquran dibuat sebagai bentuk sumpah suami agar ke depannya tidak membuat kesal istrinya lagi.

SR sengaja merekam aksi Dika karena apabila sang suami membuatnya kesal lagi maka ancamannya adalah video itu akan disebarkan.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Sampai pada akhirnya pasutri itu bertengkar lagi saat sedang berwisata di Pantai Palabuhanratu. SR langsung mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Alquran ke media sosial Facebook.

“Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER (Dika Eka) dan akan diunggah ke media sosial. Ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” kata Zainal Abidin.

Zainal mengatakan bahwa pihaknya sudah meringkus sepasang suami-istri yang viral karena konten injak Alquran tersebut. Keduanya ditangkap di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi juga menyebut bahwa sepasang suami-istri itu terikat pernikahan siri secara agama sejak 2016 lalu.