Iuran Tapera: Gaji Anda Dipotong demi Rumah Orang Lain, Rela?

Eramuslim.com – Gaji pegawai baik negeri maupun swasta bakal dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% setiap bulan. Program pemerintah ini dirancang untuk mempermudah pembiayaan rumah bagi warga yang belum punya hunian yang akan berlaku 2021.

“Siapa dari peserta yang akan menjadi penerima manfaat, tidak seluruh peserta dapat manfaat berupa pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto dalam jumpa pers virtual, Jumat (5/6/20).

Dia menjelaskan bahwa basis dari penerima manfaat pembiayaan perumahan ini adalah para peserta yang memenuhi kriteria. Dia bilang, kriteria tersebut bakal diterjemahkan melalui peraturan BP Tapera.

“Prinsip kriteria tersebut pertama mewujudkan rumah pertama, fokus kita adalah penyediaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama,” imbuhnya.

Kriteria kedua, dari peserta yang belum memiliki rumah pertama tadi bakal dikerucutkan lagi sebagai tambahan syarat yakni peserta yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, secara resmi aturan terkait kriteria itu memang belum diterbitkan.