Izin investasi Miras, Waketum MUI : pemerintah sangat aneh

Eramuslim.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan langkah pemerintah yang membuka izin investasi industri minuman keras atau minuman beralkohol bakal merusak dan merugikan masyarakat.

Papua

“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya,” kata  Anwar, Jumat (26/2/2021).

Anwar menegaskan aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat.

“Pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” kata Anwar memabahkan.

Ia menilai manusia dan bangsa telah diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek eksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas,” kata dia.

Menurut dia, izin investasi Miras membuktikan bangsa ini telah kehilangan arah adanya kebijakan .

Aturan membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. [Jubi]