Izin Pembangunan Gereja Dipasar Minggu Untuk Rukan Bukan Tempat Ibadah.

Eramuslim.com – Warga menolak bangunan di Jalan Tanjung Barat Lama, No. 148 A, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tempat ibadah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu. Menurut mereka, gereja ini menyalahi aturan.

Munadi, seorang warga RW 04 Kelurahan Tanjung Barat yang kontra dengan pembangunan GBKP Pasar Minggu, menolak jika dirinya dan rekan-rekannya dianggap intoleran. Mereka menolak keberadaan GBKP Pasar Minggu karena izinnya tak sesuai.

“Kita bukan melarang, karena ini (GBKP Pasar Minggu) izinnya rukan, bukan tempat ibadah,” kata Munadi saat diwawancarai detikcom di dekat lokasi GBKP Pasar Minggu, di RT 014 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/10/2016).

warga-menolak-gbkp“Kalau di sini ada beberapa gereja. Ada dua lagi, dengan gereja ini jadi tiga. Yang lain kita tidak ganggu,” kata Munadi.

Dua gereja yang dimaksud Munadi adalah Sekolah Kristen Advent di samping GBKP Poltangan. Satu lagi adalah gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Poltangan Raya, Tanjung Barat.

Warga lainnya, seorang pengurus di RT 014 yang tak mau disebut namanya juga sama seperti Munadi, kontra terhadap keberadaan GBKP Pasar Minggu. Dia mengaku menolak karena GBKP Pasar Minggu tak mengikuti aturan, padahal sudah diberi kesempatan mengurus IMB dan persyaratan lainnya tentang pendirian rumah ibadah. (ts/dtk)