Jadi Ibu Kota Baru, Suku Dayak Minta Hak Tanah Lima Hektare Per KK

Eramuslim.com – Masyarakat Suku Dayak meminta kepada pemerintah untuk memenuhi haknya memperoleh tanah tersertifikasi sebelum Ibu Kota Negara baru dipindahkan ke Kalimantan Timur. Sebab, mereka mengaku tidak lagi memiliki tanah pribadi maupun tanah adat.

Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H. Djunas mengatakan, sejak maraknya penggunaan lahan untuk kepentingan perkebunan sawit di Kalimantan pada 2014, masyarakat dayak tidak lagi memiliki tanah dan hutan adat yang dilindungi hukum untuk digarap sebagai sumber mata pencaharian.

“Masyarakat kita makin terjepit, makin tidak ada tempat tentang lahan dan hutan adat. Akibat itu masyarakat kita menurut data, 285 desa yang tinggal hanya desanya saja semuanya perkebunan sawit,” kata dia dia di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.

Ilustrasi Dayak

Karena itu, dia meminta, sebelum Ibu Kota Negara baru dibangun di tanah Kalimantan, tepatnya di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, maka pemerintah harus memenuhi hak masyarakat dayak untuk memperoleh tanah yang dilindungi oleh kekuatan hukum atau disertifikasi gratis oleh pemerintah.

Dia meminta minimal, pemerintah memberikan hak tanah kepada masyarakat dayak seluas lima hektare per kepala keluarga dan 10 hektare hutan adat per desa, supaya hak-hak masyarakat Dayak sebagai suku asli yang menghuni wilayah Kalimantan terpenuhi dan mampu sejahtera.