Jadi Ibu Kota Baru, Suku Dayak Minta Hak Tanah Lima Hektare Per KK

“Artinya masyarakat kita ingin punya tanah lima hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 hektare minimal. Kami harap diberikan perlakuan contoh yang baik,” tegasnya.

Dengan adanya pemenuhan hak tersebut, lanjut dia, maka masyarakat adat bisa memanfaatkan tanah tersebut. Meski tidak bisa digarap sendiri sebagai tanah produktif, lanjut dia, masyarakat dayak nantinya bisa mengundang investor supaya tanah tersebut tergarap dan menjadi sumber pendapatan masyarakat.

“Maka tidak berlebihan bangsa dayak menuntut lima hektare setiap kepala keluarga, sertifikat gratis, ini dibuat produktif. Dengan kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat kita menghasilkan,” tutur dia. [vn]