Jadi Syarat Penerbangan, dr Tirta: Kembalikan Fungsi Swab PCR Jadi Alat Diagnosa!

eramuslim.com  – Pro kontra soal persyaratan wajib bagi penumpang pesawat dengan tujuan dari dan menuju Jawa-Bali kembali menyeruak ke publik. Hal ini terkait dengan kewajiban Tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang, dengan tujuan pulau Jawa dan Bali, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara Nomor 88 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini lantas dianggap memberatkan dan kontraproduktif dengan kebijakan lainnya, seperti di sektor pariwisata.

Dokter (dr) Tirta Mandira Hudhi, pegiat sosial media yang juga seorang aktivis kesehatan menjadi salah satu orang yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Dalam cuitannya di akun twitter pribadinya, @tirta_cipeng ia secara tegas meminta agar fungsi swab PCR dikembalikan menjadi alat diagnosa, bukan alat screening COVID-19.

“Kembalikan fungsi swab pcr menjadi alat diagnosa. Cukup Screening antigen saja,” demikian tulis dr Tirta.

dr Tirta juga menyoroti kebijakan tersebut yang hanya diberlakukan pada transportasi udara saja. Sementara pada transportasi darat, cukup hanya mempersyaratkan vaksinasi dan swab Antigen saja.

“Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab pcr. Padahal sudah beberapa sumber menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah,” tegas dr Tirta.

dr Tirta: Kembalikan Fungsi Swab PCR Jadi Alat Diagnosa!
Cuitan dr Tirta Mandira Hudhi dalam postingan di akun twitter pribadinya