Jadikan Honorer K2 ASN, Bukan Karyawan KPK!

Eramuslim.com -Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyampaikan seharusnya Presiden Joko Widodo lebih prioritaskan mengangkat pegawai honorer K2. Upaya ini dinilai lebih prioritas dibanding mengalihkan status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN).

Alasan saran tersebut lantaran saat ini banyak pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga diangkat menjadi ASN.

“Pemerintah seharusnya memprioritaskan untuk mengangkat para pegawai honorer K2 yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan menunggu pengangkatan menjadi ASN, yang mana sampai saat ini belum terwujud,” kata Yudi kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2020.

Yudi mengingatkan, jangan sampai negara memberikan perlakuan yang tidak adil, meski dalam UU KPK hasil revisi pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Ia bilang seharusnya pemerintah lebih prioritas para pegawai honorer K2 yang juga belum diangkat menjadi ASN.

“Oleh karena itu, biarkan kami tetap menjadi pegawai KPK yang independen di lembaga yang independen. Dalam memberantas korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Serta Pasal 6 dan 36 UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC,” kata Yudi.