Jakarta Go New-Normal: Ini Aturan Penggunaan Kendaraan Pribadi di PSBB Transisi

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi untuk menuju kenormalan baru yang aman, sehat dan produktif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur penggunaan kendaraan pribadi masyarakat selama PSBB masa transisi ini.

“Sepeda motor dan mobil beroperasi setengah kapasitas, kecuali digunakan satu keluarga,” ujar Anies di Jakarta, Kamis (4/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mobilitas penuh diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, namun dengan ketentuan pengangkutan penumpang. Artinya, kapasitas mobil dan motor boleh digunakan secara penuh jika untuk mengangkut keluarga satu rumah.

Pemberlakuan masa transisi di tengah perpanjangan PSBB akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhir Juni. Masa transisi akan dimulai Jumat (5/6), hingga waktu yang belum ditentukan.

“Masa transisi dimulai besok (Jumat, 5 Juni) sampai selesai. (Waktu selesainya) tidak disebutkan. Bila (angka Covid-19) stabil hingga penurunan, kita akhiri PSBB transisi ini Juni. Namun, bila belum, kita perpanjang lagi (PSBB transisi ini),” katanya.

Selama masa PSBB transisi, Anies menegaskan, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker akan lebih ditegakkan.