Jaksa: Briptu Fikri Tembak Eks Laskar FPI dari Jarak Dekat

Tak sampai di situ, Briptu Fikri disebut tanpa merasa kasihan dan sengaja merampas nyawa orang lain melakukan penembakan. Penembakan dilakukan Briptu Fikri terhadap M Reza dan M Suci Khadavi dengan jarak beberapa sentimeter.

“Entah apa dalam benak Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi,” ujar jaksa.

Tembakan Briptu Fikri mengenai M Reza sebanyak 2 kali mengenai dada kiri. Sedangkan tembakan terhadap M Suci Khadavi mengenai dada kiri sebanyak 3 kali.

“Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M Reza sebanyak 2 kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi belakang mobil. Selanjutnya Briptu Fikri tanpa berpikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah M Suci Khadavi dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 kali hingga proyektil peluru tajam tembus ke pintu bagasi belakang dan mengakibatkan M Suci Khadavi tidak bernyawa,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia. [Detik]