Jaksa: Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Seleksi Jabatan

Eramuslim.com – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hal tersebut disampaikan jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019). Jaksa menyebut Menag Lukman menerima uang Rp 50 juta dari Haris di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur.

“Kami sampaikan fakta hukum sebagai berikut, pada tanggal 6 januari 2019 di rumah Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 5 juta kepada M Romahurmuziy. Tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah Muhammad Romahurmuziy Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta, uang tersebut bersumber dari beberapa kepala kantor Kementerian Agama di Jawa Timur,” kata jaksa Abdul Basir.

Kemudian, sebut jaksa Basir, pada 9 Maret 2019 ada pemberian lagi dari Haris kepada Menag Lukman sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan melalui ajudan Menag Lukman, Heri Purwanto di Tebu Ireng.