Jaksa Tanya Penggunaan Logo FPI dalam Sidang, Habib Rizieq Geram Lancarkan Protes

Eramuslim.com – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyampaikan protesnya dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Tanya Penggunaan Logo FPI dalam Sidang, Rizieq Geram Lancarkan Protes

Rizieq tak terima jaksa penuntut umum (JPU) pertanyakan logo FPI ke saksi.

Awalnya, JPU mempertanyakan soal legalitas penggunaan logo FPI setelah surat keterangan terdaftar (SKT) ormas itu habis masa berlakunya kepada Abda Ali, selaku pegawai Kemendagri, yang dihadirkan sebagai saksi.

Abda kemudian memberikan jawabannya atas pertanyaan jaksa tersebut. Ia menyebut logo tersebut boleh saja digunakan selama untuk kegiatan yang tidak melawan hukum.

“Boleh, dasarnya keputusan MK soal ormas boleh terdaftar di Kemendagri atau tidak. Jadi silakan saja, sepanjang bukan untuk melakukan tindak pelanggaran hukum,” kata Abda dalam persidangan.

Kemudian, Rizieq yang mendengarkan hal dalam persidangan menyampaikan interupsi. Rizieq mengganggap pertanyaan jaksa sudah melenceng dari perkara.

“Ada pertanyaan tidak nyambung, Yang Mulia. Yang ditanya soal ormas yang tidak punya SKT, bukan ormas yang sudah dibubarkan,” katanya.

Lebih lanjut, menanggapi protes yang disampaikan Rizieq tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menengahi. Hakim meminta jaksa menunda pertanyaan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. [Suara]