Jangan Lupakan Yusuf dan Randy…

Kadiv Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri menyebutkan, demonstrasi saat pelantikan presiden boleh saja dilakukan. ”Karena di UU (Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Red) nggak ada soal pelarangan,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan, lanjut Arif, pendemo hanya memberitahukan rencana aksi kepada aparat keamanan. Bukan meminta izin. ”Kalau memang polisi melarang, dasarnya apa?” kata dia. Apabila menjadi diskresi, polisi harus menjelaskan diskresi tersebut terkait apa. Bila perlu, diskresi itu diuji.

Arif menyampaikan, jika diskresi kepolisian didasarkan pada pelantikan presiden, seharusnya demonstrasi di luar Jakarta tetap diperbolehkan. Sebab, pelantikan dilaksanakan di Jakarta. ”Itu juga harus bisa dijelaskan alasan diskresinya kenapa. Apa karena pengamanan fokus ke pelantikan presiden?” imbuhnya.

Apalagi, selama ini demonstran yang berlatar belakang mahasiswa tidak pernah menuntut apa pun terkait dengan pelantikan presiden. Mereka turun ke jalan hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Sebab, DPR bersama pemerintah dinilai tidak mendengar aspirasi yang terkait dengan UU KPK dan UU kontroversial lain.

Mereka juga menuntut presiden menerbitkan perppu KPK. Namun, sampai kemarin belum ada tanda-tanda perppu tersebut bakal keluar. Menurut Arif, keluar atau tidaknya perppu bakal turut memengaruhi penilaian masyarakat kepada presiden.

Perppu merupakan salah satu kewenangan presiden yang mestinya bisa dikeluarkan tanpa mendengar bisikan dari mana pun. ”Jadi, sekaligus menunjukkan ketegasan presiden,” ujarnya. ”Biar kelihatan bahwa kita punya presiden yang tegas,” tambahnya. Dia pun mengerti, perppu hanya bisa keluar setelah UU KPK efektif mulai hari ini (17/10).

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyampaikan, apabila presiden berniat mengeluarkan perppu, waktu yang tepat adalah saat UU itu efektif. ”Presiden keluarkan perppu tepat pada saat UU KPK revisi berlaku,” ujarnya.

Namun, jika perppu tidak kunjung dikeluarkan, dia memastikan bahwa perjuangan masyarakat sipil tidak akan surut. Sesuai prosedur, mereka akan menempuh jalur-jalur konstitusional untuk bersama-sama memperjuangkan tegaknya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. ”Ada upaya judicial review ke MK,” tegasnya.[jpc]