Jemaah RI Penerima Vaksin Pfizer, AZ dan Moderna Bisa Langsung Umrah, Kecuali Penerima Sinovac

eramuslim.com – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pemerintah Indonesia mengirimkan jamaah umrah mulai 1 Desember 2021. Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah, salah satunya sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, terdapat perbedaan ketentuan terkait syarat vaksinasi.

Dia mengatakan, jika jemaah umrah yang menggunakan merek vaksin Covid-19 yang diakui pemerintah Arab Saudi maka tak perlu melalui proses karantina dan langsung diperbolehlan melaksanakan ibadah umrah.

Adapun merek vaksin Covid-19 yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi diantaranya yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson and Johnson.

“Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik dengan vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina,” ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (30/11/2021).