Jenderal Tito Larang Aksi 212 Digelar di Jalan Protokol

ahok-titoEramuslim.com – Polri tidak melarang umat Islam melakukan unjuk rasa dengan nama Aksi Bela Islam III yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada Jumat, 2 Desember mendatang (212).

Hal itu seperti diutarakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (27/11).

“Sepanjang unjuk rasanya dilakukan dengan cara-cara sesuai aturan hukum, pasti kami akomodir,” sambungnya.

Menurut dia, komunikasi dan silaturahmi kepada beberapa tokoh ulama, kiyai, habaib, dan lainnya mengenai aksi 212 juga sudah dilakukan.

“Yang kami tidak ingin unjuk rasa di jalan umum protokol, kenapa? Kalau itu terjadi mengganggu ketertiban publik dan hak asasi orang lain pemakai jalan,” ujar mantan kepala BNPT ini.

Bukan tanpa alasan, menurut Tito, larangan itu sudah diatur oleh dalam Pasal 6 UU 11/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam pasal 15 disebutkan jika pasal 6 dilanggar, maka boleh dibubarkan oleh kepolisian.

“Kalau mereka jumlahnya sudah ribuan orang pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Oleh karena itu, lebih baik daripada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ,” jelas dia.

Kini, kata Tito, pihaknya sedang membangun komunikasi secara terus-menerus kepada tokoh agama, ulama, tokoh masyarakat dan pihak yang hendak melakukan aksi unjuk rasa dengan berdiskusi dan dialog.

“Kami sedang bangun dialog, mudah-mudahan saja dalam beberapa hari kedepan dialognya menghasilkan solusi,” tandasnya.(yk/rmol)