Jerry Massie: Jika Gibran Benar Rangkap Jabatan, Maka Genaplah Sudah Laporan Ubedilah Badrun

Adapun Pasal 76 UU 23/2014 berbunyi, “Setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan”. Sementara di pasal 77 menandaskan sanksi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

“Rangkap jabatan Gibran berpotensi dilaporkan lagi, padahal kasusnya soal dugaan money laundering dan KKN masih di meja KPK saat dilaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun,” kata Jerry.

“Untuk pejabat yang melanggar UU tak perlu ada sanksi harus dicopot Kementerian terkait,” tandasnya. (RMOL)