Jihad Lawan Koruptor, Kepala BPK DKI Tak Gentar Dengan Gertakan Ahok

EFDINAL AHOKEramuslim.com – Kepala BPK DKI Efdinal mengaku tak akan terpengaruh sedikitpun dengan ancaman Ahok. Efdinal juga tak gentar dengan gertakan Gubernur DKI Jakarta itu yang melaporkannya ke Mahkamah Etik BPK RI.
“Kami bekerja sesuai dengan Undang-undang. Kami (auditor-red) tidak mengenal takut. Kecuali dengan Tuhan. Bahkan mati pun kami siap,” kata Efdinal kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (30/10). Dia beralasan seluruh auditor BPK selama ini bekerja professional dan bertanggung jawab saat melaksanakan tugas mengaudit keuangan negara. Selain itu juga senantiasa menjaga kebenaran dan obyektifitas.
Efdinal menambahkan pekerjaan sebagai auditor keuangan negara merupakan tugas negara dan ibadah kepada Tuhan, apalagi uang tersebut sejatinya adalah uang rakyat. Karena itu, dia mengaku tak mau ambil pusing dengan langkah Ahok yang akan melapor ke mahkamah etik BPK.
“Tidak masalah, itu hak Ahok. Yang pasti audit investigasi akan terus berjalan,” tegas Efdinal.
Bagi dia, puncak pekerjaan auditor adalah jihad melawan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dengan kesewenangan-wenangan. “Apalagi arogansi pejabat dalam mengelola uang rakyat. Kami siap jihad melawan korupsi,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam skandal korupsi RS Sumber Waras, kuat dugaan alokasi anggaran untuk pembelian lahan tersebut senilai Rp 800 miliar melalui APBD perubahan (APBD-P) 2014 tanpa melalui pembahasan di dewan.
Kini, kasus tersebut tengah mendapat sorotan tajam dari publik setelah Pansus DPRD DKI melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini semua berawal dari temuan BPK.
Namun Ahok menuding hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras sangat tendensius. Ahok bahkan menduga, skandal korupsi yang membelit dirinya‎ itu bermuatan politis.
Karena tak terima, orang nomor satu di Ibu Kota DKI itu ‘balik menyerang’ dengan melaporkan kepala BPK DKI Efdinal ke Mahkamah Etik BPK RI. Ahok juga yakin BPK gagal menemukan kesalahan dalam perpanjangan waktu audit.(ts/pm)