Jika Terjadi di Indonesia, Apa Hukuman yang Diterima Penampar Presiden?

Eramuslim.com -mInsiden penamparan Presiden Prancis Emmanuel Macron bukan hanya mengejutkan publik di negara yang dikenal dengan Menara Eiffel-nya itu. Seluruh warga dunia, khususnya mereka yang berada di dunia maya, cukup heboh membagikan video penamparan sang presiden.

Wajah Macron ditampar ketika ia melakukan kunjungan ke desa Tain-I’Hermitage, Drome pada Selasa (8/6). Ketika itu Macron melintasi penghalang untuk menyapa seorang pria berambut panjang yang akhirnya menampar pipinya.

Sembari menampar Macron, pria tersebut meneriakkan “Turunkan Makaroni!”, merujuk pada nama yang kerap digunakan publik untuk mengkritik Macron.

Saat ini polisi Prancis telah menangkap dua orang, termasuk pria yang diduga telah menampar Macron. Mereka dituntut atas penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap seorang pemegang otoritas publik.

Apa jadinya jika insiden penamparan terhadap presiden terjadi di Indonesia? Apa hukumannya bagi sang penampar?

Jika merujuk pada UU KUHP Bab II mengenai Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden, maka aksi penamparan akan dikategorikan sebagai penyerangan.