Jimly Asshiddiqie: Laporkan Jokowi itu ke DPR, MK, dan MPR, Jangan ke Bareskrim!

Eramuslim.com – Sebagai pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan jika menemukan sesuatu yang dianggap salah atau kesalahan dari seorang presiden, maka seharusnya presiden itu dilaporkan ke DPR, MPR, atau MK, bukan ke polisi. Jimly mengatakan ini setelah melihat upaya sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang melaporkan kasus kerumunan di Maumere yang melibatkan Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar PSBB, Jumat (26/2). Seperti yang diduga sebelumnya, laporan itu ditolak.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan, ormas itu tidak cermat membaca aturan dan undang-undang. Seorang Presiden seharusnya dilaporkan bukan ke Bareskrim bila menemukan adanya pelanggaran.

“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di Undang-undang 45, yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” kata Jimly lewat akun twitternya @JimlyAS, Minggu (28/2).