JK: Pemerintah Tak Berhak Larang Kepulangan Habib Rizieq

Eramuslim – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pemerintah tak pernah melarang kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Dia mengatakan, kepulangan Habib Rizieq tertunda disebabkan adanya kendala yang belum bisa disebutkan.

“Sejak awal juga begitu. Habib Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang. Cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Ya pemerintah terbuka saja,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

JK menegaskan pemerintah tidak pernah menghalangi Habib Rizieq untuk pulang. Dia mengatakan pemerintah tidak pernah melarang hak warga negara Indonesia untuk pulang ke negaranya.

Dia juga menjelaskan, tidak ada larangan bagi warga Tanah Air untuk kembali ke Indonesia selama masih memegang paspor Indonesia

“Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Nggak ada, nggak boleh. selama anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Aanda tidak dicekal,” ujar JK.

Meski demikian, JK mengatakan terkait masalah hukum yang menjerat Habib Rizieq merupakan masalah yang berbeda dengan persoalan kepulangan. Dia menilai polisi tetap arif menyikapi kasus Habib Rizieq.

“(Hukum) Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu,” jelasnya. (ts)