Johan Budi Nilai Surat Edaran Kapolri Bukan Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan UU ITE

eramuslim.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi tidak sepakat dengan anggapan surat edaran Kapolri terkait UU ITE membuat Permadi Arya atau Abu Janda lolos dari jeratan hukum. Menurutnya, surat edaran Kapolri Listyo Sigit itu melihat dinamika gaduhnya penerapan UU ITE yang kerap saling lapor.

Setidaknya ada dua kasus ujaran kebencian yang membuat Permadi Arya alias Abu Janda berurusan dengan Bareskrim Polri. Dia dipolisikan oleh Ketua KNPI Haris Pertama atas cuitannya tentang Islam agama Arogan, dan cuitan rasis ke Natalius Pigai.

Abu Janda telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dirinya juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada sejumlah pihak, dalam hal ini para elit Nahdatul Ulama dan PP Muhammadiyah.

Hampir sebulan, kabar kasusnya belum menemukan titik terang. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

PDIP Nilai Surat Edaran Kapolri Bukan Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan UU ITE

“Saya kira enggak karena itu, tapi merujuk pada dinamika yang ada, kegaduhan ramai saling lapor dan sejak awal memang Kapolri ini sebelum ada kasusnya Abu Janda itu dia (Kapolri) sudah ngomong bahwa restoratif justice itu kan, jadi saya kira bukan karena itu, secara luas bukan karena satu dua kasus itu,” kata Johan Budi saat dihubungi, Selasa (23/2).

Menurutnya, Kapolri Listyo Sigit ingin membawa Polri yang humanis. Dia bilang, Sigit ingin mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.