Jokowi dan Problem Makar

Eramuslim.com – Untuk Paslon 01. Karena tidak Cuti, non aktif atau Mundur. Maka. Posisi Joko Widodo sebagai:

1. Kepala Negara.

2. Kepala Pemerintahan (Presiden)

3. Calon Presiden.

1. Sebagai Kepala Negara. Maka segala tindak tanduk adalah kepala negara. Sebagai Kepala Negara maka wajib melindungi semua warga negara. Tidak terkecuali. Baik yang Loyal maupun oposisi.

2. Sebagai Kepala Pemerintahan atau kepala penyelenggara negara (presiden). Dia harus netral terhadap semua warga negara.

3. Sebagai Capres. Tentu nya berada pada posisi kompetisi. Kompetisi lahirkan 2 kubu. 1. Kubu loyalis. 2. Kubu Oposisi.

Karena paslon 01 tidak cuti, atau non aktif maka terjadi kerancuan. Oleh karena nya posisi 01 dilemmatis. Dilemmatis sebagai kepala negara, kepala pemerintahan (presiden) dan calon presiden (capres). Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tunduk kepada UUD 1945. Dan aturan Perundangan yang mengikat. Sebagai Capres mengikuti aturan dan UU Pemilu.