Jokowi Gak Paham, Baiq Nuril Butuh Amnesti Bukan Grasi

Eramuslim.com – Baiq Nuril harus mendapat amnesti, bukan grasi seperti ditawarkan Presiden Jokowi.

“Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta rupiah. Sehingga, putusan kasus Ibu Nuril, tidak dapat termasuk putusan yang dapat dimintakan grasi,” ucap Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, sesaat lalu (Rabu, 21/11).

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi ) dinyatakan bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

Anggara menilai Jika dibandingkan dengan grasi, amnesti dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan permohonan kepada Presiden.

“Selain itu amnesti dapat menghilangkan semua akibat dari tindak pidana, maka Ibu Nuril tidak perlu menjalankan pidana atau membayar denda,” demikian Anggara.(kl/rmol)